Puasa atau shaum merupakan salah satu rukun Islam berupa ibadah yang menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang dapat membatalkannya mulai dari imsak atau memasuki waktu shubuh sampai masuk waktu maghrib.
Dalam kitab Asrar ash-Shaum karya Imam Al-Ghazali, tepatnya pada halaman 40, beliau mengklasifikasikan tingkatan puasa menjadi tiga.
Yang pertama, Shaum al-Umum atau puasanya orang awam/kebanyakan. Kemudian yang kedua, Shaum al-Khusus atau puasanya orang khusus. Terakhir yang ketiga, Shaum Khusus al-Khusus atau puasanya orang yang super khusus.
Imam Al-Ghazali mendefinisikan tingkatan puasa yang pertama (Shaum al-Umum), yaitu berpuasa dengan menahan syahwat dan hawa nafsu yang datang dari perut serta kemaluan.
Seseorang yang berpuasa dengan tingkatan tersebut, ia cukup hanya dengan menahan rasa lapar dan dahaga serta menahan nafsu biologis semata.
Pada tingkatan yang kedua (Shaum al-Khusus), yaitu berpuasa yang menahan mata, telinga, lisan, tangan, kaki dan seluruh anggota badan lain dari melakukan perbuatan dosa.
Jenis puasa yang kedua ini merupakan tingkatan puasanya orang-orang saleh, yang berusaha agar puasanya tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga.
Sedangkan tingkatan puasa yang ketiga (Shaum Khusus al-Khusus), kebanyakan hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu seperti para nabi, wali, dan orang-orang yang selalu ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut Imam Al-Ghazali, jenis puasa yang ketiga ini adalah puasa menahan hati serta pikiran dari segala keinginan yang bersifat duniawi.
Orang-orang yang berada pada tingkatan puasa yang ketiga ini, beranggapan bahwa batalnya puasa bagi mereka adalah ketika berpikir tentang sesuatu selain Allah SWT dan hari akhir.
Memikirkan dunia beserta isinya kecuali berpikir dunia yang dimaksud adalah untuk memperkokoh fondasi agama dan sebagai bekal di akhirat. Wallahu a’lam.
M. Syahrudin Akbar, Santri Pondok Pesantren Al Roudloh

